Selain kakak beradik ini, petugas juga berhasil mengamankan enam orang lainnya dalam operasi tersebut, termasuk seorang anak di bawah umur yang diduga dieksploitasi menggunakan maskot atau kostum untuk mencari sumbangan di Pulau Malaka.
BACA JUGA:Hawatir Ancaman Jalan Putus Akibat Curah Hujan Tinggi Warga Berharap Cepat Di Perbaiki
Lima orang lainnya yang diamankan adalah tunawisma berusia 40-an tahun, yang sedang diselidiki berdasarkan Undang-Undang Orang-orang Kurang Mampu 1977 (UU 183).
Kemungkinan besar, mereka akan ditempatkan di panti untuk orang-orang terlantar di Villa Harapan, Duyong.
Zulkifli Hanifah menegaskan bahwa akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada dalang eksploitasi anak di bawah umur dalam kasus ini, dan langkah akan diambil sesuai dengan hukum. (Pad)