Waduh! Tenaga Honorer Kategori Ini Ditolak MenPAN RB Diangkat Jadi PPPK

Minggu 31-12-2023,15:10 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemerintah telah merencanakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memberikan harapan baru bagi mereka yang telah mengabdi puluhan tahun.

Pengangkatan ini dianggap sebagai bentuk apresiasi dan kesejahteraan.

Pengangkatan tersebut, bagaimanapun, tidak berlaku untuk semua tenaga honorer. 

MenPAN RB, yang diwakili oleh Abdullah Azwar Anas, memutuskan untuk mem-blacklist beberapa kategori tenaga honorer, menghilangkan harapan mereka untuk diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:Brebes dan Tegal Apa Hubunganya? Berikut Misteri Tersembunyi dan Asal-Usul Nama Brebes!

Telah Mencapai Batas Usia Pensiunan:

Tenaga honorer yang telah mencapai batas usia pensiunan di instansi pemerintah tempatnya bekerja secara resmi di-blacklist oleh MenPAN RB.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya untuk memberikan kesempatan kepada generasi yang lebih muda.

Tidak Aktif Selama Tiga Bulan atau Lebih:

Kategori tenaga honorer yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih dianggap telah melepaskan tanggung jawab terhadap tugas mereka.

Keputusan MenPAN RB untuk mem-blacklist kategori ini mencerminkan pentingnya keterlibatan aktif dalam pekerjaan.

BACA JUGA:Asal-usul Nama Kabupaten Blora di Jawa Tengah, Apa Hubungannya dengan Lumpur?

Memiliki Pelanggaran Disiplin:

Tenaga honorer dengan rekam jejak pelanggaran disiplin di-blacklist oleh MenPAN RB.

Kriteria ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan profesionalisme di kalangan pegawai negeri.

Kategori :