Seruan Dewan Pers: Mengenai Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM, Diminta Mundur

Kamis 23-11-2023,09:41 WIB
Reporter : Mael
Editor : Adi Candra

Seruan Dewan Pers: Mengenai Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM, Diminta Mundur

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dalam dunia jurnalistik dan aktivisme, peran wartawan dan anggota LSM memiliki dampak signifikan dalam membentuk opini publik dan menyuarakan keadilan.

Belakangan ini, Seruan Dewan Pers telah menggema, meminta pertanggungjawaban terkait jebakan profesi wartawan dan komunitas LSM.

Artikel ini akan membahas lebih mendalam mengenai urgensi dan dampak seruan tersebut terhadap integritas profesi jurnalis dan peran LSM dalam menjaga kebenaran dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Tantangan Implementasi Undang-Undang 20 2023 terkait Pengangkatan Honorer Menjadi P3K

Dewan Pers mengeluarkan seruan (Nomor: 02/S-DP/XI/2023) untuk menyoroti isu-isu jebakan profesi jurnalis yang juga menjadi anggota atau aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Keluhan masyarakat terhadap wartawan yang merangkap peran ini menjadi perhatian, dengan beberapa media mengutip pernyataan wartawan sebagai narsumber dengan atribusi LSM atau organisasi massa tertentu.

BACA JUGA:Ternyata Ini Hotel Termurah di Bengkulu, Fasilitasnya Juga Oke Lho, Ada Mercure sampai Splash Hotel

Seruan Dewan Pers yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, mengingatkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan wartawan sebagai individu yang secara teratur menjalankan kegiatan jurnalistik.

Begitu pula, Kode Etik Jurnalistik menekankan independensi, akurasi, dan keseimbangan dalam menyajikan berita.

BACA JUGA:MenpanRB Menyetujui Konversi Honorer Diangkat PPPK dan Inklusinya dalam UU ASN 2023

Penafsiran independensi menegaskan bahwa wartawan hendaknya memberitakan fakta tanpa campur tangan atau campur tangan pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.

Kode Etik Jurnalistik juga mendorong wartawan untuk menempuh cara-cara profesional, termasuk menunjukkan identitas diri kepada narasumber.

BACA JUGA:Wow! Hotel-Hotel di Riau Ini Punya Kolam Renang, Spa, dan Golf. Mau?

Meskipun menjadi anggota LSM atau organisasi massa adalah hak jurnalis konstitusional, Dewan Pers menekankan pentingnya menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan. Wartawan profesional memusatkan perhatian pada tugas jurnalistiknya tanpa membiarkan keanggotaan LSM mempengaruhi pemberitaannya.

Kategori :