MenpanRB Menyetujui Konversi Honorer Diangkat PPPK dan Inklusinya dalam UU ASN 2023

Kamis 23-11-2023,07:50 WIB
Reporter : itdisway
Editor : Adi Candra

MenpanRB menegaskan bahwa mereka fokus pada pemecahan masalah substantif, strategis, dan teknis.

BACA JUGA:Azan Misterius di Masjidil Aqsa: Antara Fakta dan Viralitas, Warga Palestina Terkejut

Termasuk dalam pembahasan adalah kategori P3K yang tidak selalu sama, tergantung pada syarat dari instansi pembina.

Dalam konteks ini, menteri menjelaskan bahwa beberapa instansi pembina memiliki syarat khusus, contohnya dalam undang-undang guru dan dosen.

BACA JUGA:Ingin Liburan ke Lubuk Linggau? Ini Dia Hotel-Hotel Murah yang Nyaman dan Strategis!

Selain itu, ada upaya untuk memberikan afirmasi khusus, seperti afirmasi untuk SMA di Papua.

MenpanRB juga menyampaikan bahwa formasi P3K tidak selalu sama di setiap daerah karena bergantung pada usulan daerah.

BACA JUGA:Piramida Berusia 3.000 Tahun Ditemukan di Asia Tengah, Bukan di Mesir

Mereka berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam PP agar memberikan kepastian kepada daerah.

Pertemuan tersebut juga membahas dampak dari kebijakan tersebut, indikator keberhasilan, serta upaya untuk mempercepat pembahasan PP terkait.

BACA JUGA:4 Nabi Terkenal yang Dilahirkan di Palestina: Daud, Ismail, Yunus, dan Isa

Semua pihak sepakat untuk mempercepat proses agar kepastian bagi tenaga honorer dapat segera diwujudkan.***

Kategori :