Ancaman Hukum Menggunakan Undang-Undang ITE
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menekankan bahwa RT dapat dijerat Pasal 35 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain itu, RT juga dapat dihadapkan pada pasal serupa dalam KUHP Pidana pasal 263 ayat 1,2. Saat ini, terduga pelaku masih dalam penahanan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. (*)