LAHAT, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang pria paruh baya bernama Jamari (56) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat diduga terlibat pengalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Akibatnya, ia harus berurusan dengan pihak kepolisian resor lahat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/95/XI/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 17 November 2023.
Jamari berhasil ditangkap saat berada di pondok kebun jagung yang berada di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, sekira pukul 11.00wib. Jumat, 17 November 2023.
BACA JUGA:Orang Hebat di Balik Gemerlap Emas Monas: Teuku Markam
Adapun hasil dari penangkapan tersebut didapati barang bukti berupa, 1 (satu) paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto 15.14 gr (limabelas koma satu empat gram), 6 (enam) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto 1.93 gr (satu koma sembilan tiga gram).
Sementara itu bukti lainnya berupa 2 (dua) bal plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) batang pipet yang ujungnya telah diruncingi, 1 (satu) buah kotak warna biru merk Gatsby, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk SANTER, dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO RENO 8 warna orange.
BACA JUGA:Misteri Terowongan Baiae: Pintu Gerbang Menuju Alam Gaib atau Ancaman Tersembunyi?
"Total Berat kotor/Bruto barabg bukti berupa serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu seberat 17,07 gr (tujuhbelas koma nol tujuh gram)," kata kapolres lahat, AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat Resnarkoba AKP M. Romi. SH. MH,.
Masih dikatakan Kasat, terduga tersangka dikenakan pasal Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Pad)