Dengan menginternalisasi arahan ini, Penjabat Kepala Daerah diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi, menjauhkan diri dari pengaruh politik, dan menjaga keamanan serta netralitas ASN.
BACA JUGA:4 Fakta, Penangkapan Anggota Bawaslu Medan oleh Polda Sumut, Baru Tiga Bulan Dilantik
Ini menjadi langkah krusial dalam memastikan bahwa tahun politik berlangsung dengan lancar dan memberikan hasil yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.***