Merasa ditipu, korban dan warga lainnya mengamankan Samiri.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP, sementara pelaku lain masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang kita," pungkas Iptu Ibnu Holdo. (*)
Merasa ditipu, korban dan warga lainnya mengamankan Samiri.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP, sementara pelaku lain masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang kita," pungkas Iptu Ibnu Holdo. (*)