Fatwa MUI: Haram Beli Produk Israel, Masyarakat Diimbau Dukung Palestina
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dalam pengumuman terbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa membeli produk dari Israel dianggap haram.
Masyarakat diimbau untuk mendukung Palestina melalui penolakan terhadap produk-produk yang berasal dari negara tersebut.
Fatwa ini mencerminkan solidaritas Indonesia terhadap isu Palestina-Israel yang telah lama menjadi perhatian global.
BACA JUGA:CATAT! Berikut Agenda Gibran Rakabuming Raka Selama Kunjungan di Palembang
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.
Dalam fatwa ini, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan Palestina wajib, sementara mendukung Israel dan produk yang mendukung Israel hukumnya haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menekankan bahwa mendukung agresi Israel, termasuk dengan membeli produk dari produsen yang mendukung Israel, dianggap haram.
BACA JUGA:Melihat Batu Akik HBA Empat Lawang, Benarkah Laku Puluhan Juta Rupiah?
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip sari cnbcindonesia.com.
Fatwa ini juga mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.
Niam mengajak masyarakat untuk mendukung perjuangan Palestina melalui zakat, infaq, dan sedekah.
BACA JUGA:SANTUY DIBURU POLISI! Alim Asyik Berjoget Santai di Kampung Baru Palembang
Selain itu, MUI merekomendasikan upaya diplomatik di PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi pada Israel.
Zakat dari masyarakat Muslim di Indonesia juga diizinkan untuk didistribusikan demi kemerdekaan Palestina.