Dalam PMK nomor 49 tahun 2023, dijelaskan bahwa biaya paket data dan komunikasi akan disalurkan secara selektif, mempertimbangkan intensitas tugas, fungsi media daring, dan prinsip tata kelola yang baik.
BACA JUGA:Transformasi Gaji PNS ke Sistem 'Single Salary', Fokus pada Kinerja dan Evaluasi
Pejabat setingkat eselon I dan II akan menerima Rp 400 ribu, sementara pejabat tingkat eselon III ke bawah mendapatkan Rp 200 ribu.
Total uang pulsa tersebut disalurkan ke rekening masing-masing PNS setiap bulannya, memberikan dukungan finansial yang lebih baik dalam menjalankan tugas mereka.
Semoga kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan PNS, tetapi juga mendorong semangat dan dedikasi mereka dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. (*)