JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tahun 2024 membawa kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui pemberian 3 tunjangan dan uang pulsa tambahan sebesar Rp 600 ribu, diluar kenaikan gaji pokok sebesar 8%.
Presiden Jokowi turut memberikan arahan terkait RAPBN 2024, mencakup kenaikan gaji untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Pemberian tunjangan dan uang pulsa diharapkan dapat meningkatkan kinerja para ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Tunjangan tersebut terdiri dari uang makan, uang lembur, dan uang makan lembur.
Uang makan lembur, khususnya, memiliki besaran yang berbeda untuk setiap golongan PNS.
Berikut besaran tunjangan uang makan per hari untuk PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 35 ribu
- Golongan II: Rp 37 ribu
- Golongan III: Rp 41 ribu
- Golongan IV: Rp 41 ribu
Selain itu, PNS juga mendapatkan uang lembur dengan besaran per jam berdasarkan golongan, mencapai Rp 36 ribu/jam untuk golongan IV.
Tunjangan uang makan lembur, yang diberikan setelah bekerja lembur minimal 2 jam secara berturut-turut, juga memiliki besaran yang bervariasi.
Pentingnya komunikasi daring dalam menjalankan tugas menjadi fokus pemberian uang pulsa sebesar Rp 600 ribu.