Mantan Menkominfo Johnny G Plate Melawan, Vonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pada Rabu, 8 November 2023, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada mantan Menkominfo, Johnny G Plate, dengan hukuman 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Plate, tidak menerima vonis tersebut dan segera mengajukan banding.
Dalam persidangan, pengacara Plate menegaskan niat kliennya untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
BACA JUGA:MKMK Menetapkan Pemecatan Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Sementara itu, Anang Achmad Latif, mantan Dirut Bakti Kominfo, juga mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan padanya.
Yohan Suryanto, tenaga Hudev UI, yang divonis 5 tahun penjara dalam kasus yang sama, menyatakan akan mempertimbangkan opsi banding.
BACA JUGA:Gegerkan Masyarakat Sumsel, Ternyata Begini Fakta dan Sejarah Pulau Kemaro Palembang! Ada Apa?
Dalam penjelasan putusan, hakim menyatakan Johnny G Plate terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.
Selain hukuman penjara 15 tahun, Plate juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau menjalani kurungan selama 6 bulan serta uang pengganti sejumlah Rp 15,5 miliar.
BACA JUGA:Banyak yang Nggak Tahu, Ternyata Begini Fakta dan Sejarah Pulau Kemaro Palembang
Dalam pertimbangan hakim, Plate dinilai tidak mengakui perbuatannya, meminta uang kepada Anang Achmad Latif, namun juga dianggap bersikap sopan serta menerima uang untuk bantuan sosial (bansos).
Terhadap total kerugian negara sebesar Rp 8 triliun yang diakibatkan oleh proyek ini, hakim menyatakan sejumlah uang kembali ke kas negara, mengurangi kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun.
BACA JUGA:Ompung Sang Leluhur, Pelindung dan Penjaga Hutan Sumatera
Pihak pengadilan berpendapat bahwa pengembalian sejumlah uang ke kas negara mempengaruhi total kerugian negara menjadi Rp 6,25 triliun.