Pengguna juga disarankan untuk melakukan pengaturan rute saat masih berhenti, bukan ketika sedang dalam perjalanan, untuk mencegah situasi berbahaya.
Sanksi terkait pelanggaran masuk tol oleh sepeda motor telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol, di mana jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Untuk mendukung aturan ini, Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya telah memasang rambu peringatan dan larangan yang jelas di pintu masuk tol serta melakukan sosialisasi melalui berbagai media, termasuk penggunaan CCTV.
BACA JUGA:Tips Praktis Menghindari Serangan Ulat dan Kebusukan pada Buah Jambu
Saran dari Google Indonesia ini menjadi langkah preventif yang diharapkan dapat membantu pengendara sepeda motor untuk menghindari kekeliruan memasuki jalan tol, demi keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas yang berlaku. (*)