Sebelumnya diberitakan, Polres Empat Lawang Polda Sumsel telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang menggemparkan warga.
Pelaku, yang berinisial UH (38) dan merupakan seorang ayah tiri, telah ditangkap setelah peristiwa tragis ini terjadi di Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada hari Selasa, 04 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika seorang anak menjadi korban tindak pidana pencabulan dan persetubuhan di kamar korban.
Saat itu, korban sedang tidur ketika pelaku masuk ke dalam kamar dan meraba tubuhnya.
Tindakan mengerikan ini tidak berhenti di situ, karena pelaku juga ketahuan mencoba mengintip korban saat sedang mandi.
Korban, yang mengalami trauma berat akibat peristiwa ini, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.
Tidak tinggal diam, Polres Empat Lawang segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku.
Pada hari Kamis, 05 Oktober 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, Tersangka UH berhasil diamankan di Ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang.
BACA JUGA:Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Sebut Urgensinya Penanganan Karhutlah, Berikut Alasannya!
Penangkapan ini berawal dari panggilan saksi dalam perkara lain, di mana anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Empat Lawang mengenali UH sebagai Tersangka dari tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin, dengan cepat memerintahkan pengamanan Tersangka UH.
Selama pengamanan, Tersangka tidak melakukan perlawanan dan diamankan di Polres Empat Lawang. (*)