TEBING TINGGI, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang pria berusia 38 tahun yang tinggal di Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang, telah ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang setelah dituduh melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya.
Kejadian tragis ini terjadi ketika tersangka, yang kita identifikasi dengan inisial UH, meraba-raba tubuh anak tirinya saat tidur dan juga kepergok istrinya saat mencoba mengintip anak tirinya yang sedang mandi.
Anak tirinya, yang masih berstatus pelajar, mengalami trauma yang mendalam akibat perlakuan ayah tirinya tersebut.
Sang ibu kandung korban, yang juga adalah istri tersangka, tidak dapat menerima tindakan suaminya terhadap anaknya, sehingga mereka segera melaporkan insiden ini ke Polres Empat Lawang.
BACA JUGA:Ustad Abdul Somad Bakal Isi Kajian di Empat Lawang, Berikut Lokasinya!
Kapolres Empat Lawang, melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin, menjelaskan bahwa kejadian cabul ini terjadi pada bulan Juli lalu.
Tindakan tersangka merupakan pelanggaran terhadap Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016.
"Perlakuan cabul terhadap anak ini terjadi di kamar korban, yang membuatnya semakin mengenaskan," ujar Tohirin.
Pihak berwajib merespons cepat terhadap laporan tersebut, dan tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-115/IX/2023/SPKT/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel, tanggal 29 September 2023.
BACA JUGA:Pelamar PPPK di Empat Lawang Kesulitan Pasang e-Materai
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Polres Empat Lawang saat sedang memenuhi panggilan saksi dalam perkara lain.
"Saat ini, UH telah ditempatkan di penjara Polres Empat Lawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Selain itu, Unit PPA Polres Empat Lawang juga telah mengamankan hasil visum dan pakaian korban sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan keadilan bagi korban dan mengambil tindakan hukum yang tepat terhadap tersangka UH.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Tingkatkan Kapasitas ASN dalam Diklat Bendahara Keuangan Daerah Tahun 2023