Dalam upaya menjaga kerahasiaan pelapor, Yunidi menegaskan bahwa inspektorat akan merahasiakan identitas pelapor sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Ini adalah langkah penting agar masyarakat tidak takut melaporkan praktik pungli yang merugikan banyak pihak.
Kabupaten Empat Lawang berharap bahwa dengan langkah-langkah ini, mereka dapat memberantas pungutan liar dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan adil. (Dik)