Salah satu yang memudahkan ialah adanya platform penyedia jasa pinjaman secara digital atau biasa disebut pinjaman online (pinjol).
BACA JUGA:Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Pentingnya Memastikannya
Fintech Membuka Peluang Finansial di Indonesia
Dua tahun terakhir, banyak orang membicarakan fintech.
Terlebih tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan paling tidak 75 persen dari populasi orang dewasa di Indonesia bisa mengakses layanan institusi finansial, dan masyarakat pun semakin beramai-ramai memanfaatkan jasa fintech untuk mencapai tujuan finansialnya.
Teman pasti paham kan apa itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Bila belum paham, izin saya kupas sedikit tentang OJK, ya! Tentunya ini mengutip dari laman resmi OJK pada tautan ojk.go.id.
BACA JUGA:Beda Tipis, Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Legal dan Ilegal
Peran OJK dalam Industri Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan atau lebih dikenal dengan sebutan OJK merupakan salah satu lembaga pemerintah di Indonesia, yang dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat:
1) terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, 2) mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan 3) mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
BACA JUGA:Penipuan Aplikasi DANA, Yuk Cek 5 Modus Penipuan yang Mengatasnamakan DANA, Simak Disini!
Peran OJK dalam Pengawasan Fintech
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
OJK sendiri mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Fintech: Transformasi Layanan Keuangan
Kembali lagi ke fintech, dikutip dari Fintech Weekly, financial technology yang kini lebih dikenal dengan istilah fintech, adalah bentuk usaha yang bertujuan menyediakan layanan finansial dengan menggunakan perangkat lunak dan teknologi modern.