Atas perintah dari Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, ke-3 pelaku ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun langkah selanjutnya lanjut Salpia Wardi,yang akan diambil oleh penegak hukum dalam penanganan kasus ini adalah melengkapi mindik, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengumpulkan barang bukti, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Semua langkah ini dilakukan dengan tujuan agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus pencurian dengan pemberatan ini menjadi catatan penting dalam upaya penegakan hukum dan keamanan di wilayah Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang.
Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan pesan yang kuat kepada pelaku tindak pidana bahwa perbuatan mereka tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi,tutupnya. (*)