Investasi Digital Aman? Yuk Pahami Kemudahan APERD, Kewajiban dan Larangan Serta Manfaatnya!

Senin 18-09-2023,09:19 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

Investasi Digital Aman? Yuk Pahami Kemudahan APERD, Kewajiban dan Larangan Serta Manfaatnya!

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Saat ini, berinvestasi semakin mudah berkat aplikasi digital seperti APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana). 

APERD adalah mitra yang menjual Efek Reksa Dana melalui kerja sama dengan Manajer Investasi. 

Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang APERD, cara berinvestasi melalui aplikasinya, kewajiban dan larangan APERD, serta manfaatnya bagi investor.

BACA JUGA:Cegah Penolakan Klaim! Yuk Pahami Polis Asuransi Kesehatan dan Cara Memulihkan Polis Asuransi yang Tidak Aktif

APERD: Mitra Investasi Anda

APERD memiliki peran penting dalam pasar modal. 

Tugas utamanya adalah memasarkan dan menjual produk Reksa Dana. 

Pihak-pihak yang dapat menjadi APERD termasuk Perusahaan Efek, Bank, Lembaga, Perusahaan Manajer Investasi, Perusahaan Perasuransian, dan Perusahaan Pembiayaan. 

BACA JUGA:Memanfaatkan Promo PayLater dengan Bijak: Jaga Riwayat Kredit Anda

Namun, APERD harus memperoleh izin usaha dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebelum dapat beroperasi.

Langkah Mudah Berinvestasi dengan APERD

Berinvestasi melalui APERD hampir mirip dengan menggunakan mobile banking. 

Anda cukup mengunduh aplikasi APERD, melakukan registrasi dengan data seperti NIK, Nomor NPWP, dan Nomor Rekening Tabungan, serta melakukan verifikasi dengan foto selfie bersama KTP dan tanda tangan elektronik. 

BACA JUGA:Bantuan BPNT Berupa Apa? Berikut Penjelasannya!

Kategori :