Nah! semua pekerja kini berhak memiliki dana pensiun.
Jika PT Taspen adalah lembaga dana pensiun bagi PNS kecuali mereka dan PT Asabri lembaga dana pensiun bagi prajurit TNI, Polri dan PNS Departemen Pertahan dan Keamanan, maka ada juga BPJS Ketenagakerjaan yang pesertanya adalah semua karyawan dimana sifat kepesertaanya adalah wajib.
Selain itu Anda juga bisa mendaftarkan diri pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
BACA JUGA:Griffin dan Garuda: Makhluk Bertubuh Burung dengan Kekuatan Hebat
DPLK adalah salah satu program keuangan diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memiliki dana pensiun.
Prinsipnya relatif sama dengan tabungan berjangka, di mana dana yang Anda tanam tidak bisa dicairkan sebelum tiba masanya.
Selain itu juga ada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), merupakan lembaga pensiun yang diselenggarakan oleh perusahaan untuk kepentingan karyawan perusahaan tersebut.
Jadi, sekarang sudah tau kan apa saja lembaga dana pensiun yang dapat Anda pilih?
Yuk, menjadi peserta lembaga dana pensiun dan nikmati manfaatnya untuk hari tua Anda.
BACA JUGA:Gunung Gambar, Legenda, Sejarah dan Asal Usulnya
Dengan perencanaan keuangan yang matang, Anda dapat memastikan kesejahteraan Anda di masa pensiun nanti. (**)