Patriana Purwa mengungkapkan, "Ini berarti bahwa 100% kreditor separatis menyetujui proposal yang diajukan," dalam sidang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tanggal 7 Agustus 2023.
Pada hari tersebut, hakim pengawas membacakan keputusan homologasi dalam rapat permusyawaratan majelis.
Taufan Mandala, selaku hakim pengawas, menyatakan, "Proposal yang telah disetujui bersama harus dilaksanakan."
Johanes Dipa Widjaja, Kuasa Hukum PT LED, merasa bersyukur bahwa perjanjian perdamaian telah disahkan.
BACA JUGA:Antu Banyu, Hantu Penghuni Sungai Musi Palembang yang Mengguncang Imajinasi
Ini berarti PKPU telah resmi berakhir. Perjanjian ini mengikat baik kreditor maupun debitur.
"PT LED ialah sumber daya utama persediaan listrik di Nusa Tenggara Barat (NTB), terkhusus di Lombok. PT LED ialah perusahaan di bidang listrik paling besar di area NTB. PKPU ini sudah berakhir. Sekrang kami sekarang bisa beroperasi seperti biasanya," ujar Johanes Dipa Widjaja.
Dia menekankan bahwa pencapaian ini sangat luar biasa, karena proposal perdamaian yang diajukan berhasil memuaskan semua pihak.
"Ini melebihi kuorum yang diwajibkan oleh undang-undang. Ini berarti kreditor memiliki keyakinan bahwa proposal yang diajukan oleh debitur dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kondisi debitur."
BACA JUGA:Antu Banyu, Misteri Legenda dan Asal-usul Hantu Air Penghuni Sungai Musi Palembang
Salah satu kreditor yang terlibat adalah PT PLN.
Perusahaan BUMN ini telah mengajukan tagihannya dan tagihan tersebut telah diterima oleh pengadilan.
"Berdasarkan proposal yang diajukan maka tagihan ini pun sudah selesai," ucapnya.
PLN adalah mitra kerja PT LED, dan pendapatan utama PT LED berasal dari pembayaran oleh PLN.
BACA JUGA:Banyak yang Tahu! Ternyata Ini Cerita Mistis dan Keangkeran Sungai Musi Palembang
Oleh karena itu, diharapkan bahwa pembayaran listrik tidak akan tertunda.