EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Perusahaan PT Lombok Energy Dynamics (LED) berhasil menghindari risiko kebangkrutan setelah mengatasi tantangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Proposal perdamaian yang diajukan oleh perusahaan pembangkit listrik ini telah diterima oleh para kreditor, termasuk PT. Graha Benua Etam yang menjadi pemohon.
Pada awalnya, PT. Graha Benua Etam (GBE) mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2023 dengan nomor perkara 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby.
Pada tanggal 8 Maret, Pengadilan Niaga mengeluarkan keputusan sementara terkait PKPU untuk PT LED.
BACA JUGA:Mengenal 'Benfica Shop', Marketplace Andalan Klub Eropa
Oleh karena itu, Pengadilan Niaga menunjuk Tim Pengurus untuk menangani kasus tersebut, yang terdiri dari Patriana Purwa dan koleganya.
Selain itu, Gunawan Tri Budiono diangkat menjadi hakim pengawas.
Total utang yang harus dibayarkan oleh PT LED hingga 27 Juli 2023 mencapai Rp 1,6 triliun.
Rinciannya terdiri dari utang preferen sebesar Rp 32,2 miliar, utang separatis Rp 677,9 miliar, dan utang konkuren sebesar Rp 917,9 miliar.
BACA JUGA:10 Jenis Ilmu Pelet Pengasihan Cinta Bisa Bikin Lawan Jenis Klepek-klepek
Kemudian, pada tanggal 28 Juli, diadakan rapat kreditur (RK) untuk membahas proposal perdamaian dan melakukan pemungutan suara.
Selama rapat, semua kreditor, termasuk PLN, hadir.
Pada rapat tersebut, proposal perdamaian dari PT LED mendapatkan persetujuan dari semua kreditor separatis dan 97% kreditor konkuren.
Dengan demikian, persetujuan proposal perdamaian ini telah mencapai kuorum sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang KPKPU.
BACA JUGA:Mengungkap Keindahan, Mistis, dan Pesan Ekologis Sungai Musi