
Adapun tabel gaji sesuai dengan golongan terbaru pada single salary yang akan segera disahkan Presiden Jokowi adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Parah! Ternyata Ini Dampak Dari Single Salary, Yuk Simak Ini Penjelasanya
1. JPT
- JPT-I sebesar Rp39.365.146
- JPT-II sebesar Rp37.490.615
- JPT-III sebesar Rp35.705.348
- JPT-IV sebesar Rp34.005.093
- JPT-V sebesar Rp32.385.803
BACA JUGA:Wajib Diketahui! Ini Dampak Kebijakan Single Salary, Benarkah Tunjangan PNS Naik?
- JPT-VI sebesar Rp30.843.622
- JPT-VII sebesar Rp29.374.878
- JPT-VIII sebesar Rp27.976.074
- JPT-IX sebesar Rp26.643.880
2. JA
- JA-15 sebesar Rp22.203.233
BACA JUGA:Asik Dong! Terapkan Kebijakan Single Salary, Tunjangan PNS Naik?