Segera Diresmikan, Ini Tabel Kenaikan Gaji PNS 10 kali Lipat Jika Pakai Single Salary

Jumat 14-07-2023,19:26 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

Adapun tabel gaji sesuai dengan golongan terbaru pada single salary yang akan segera disahkan Presiden Jokowi adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Parah! Ternyata Ini Dampak Dari Single Salary, Yuk Simak Ini Penjelasanya

1. JPT

- JPT-I sebesar Rp39.365.146

- JPT-II sebesar Rp37.490.615

- JPT-III sebesar Rp35.705.348

- JPT-IV sebesar Rp34.005.093

- JPT-V sebesar Rp32.385.803

BACA JUGA:Wajib Diketahui! Ini Dampak Kebijakan Single Salary, Benarkah Tunjangan PNS Naik?

- JPT-VI sebesar Rp30.843.622

- JPT-VII sebesar Rp29.374.878

- JPT-VIII sebesar Rp27.976.074

- JPT-IX sebesar Rp26.643.880

2. JA

- JA-15 sebesar Rp22.203.233

BACA JUGA:Asik Dong! Terapkan Kebijakan Single Salary, Tunjangan PNS Naik?

Kategori :