Segera Diresmikan, Ini Tabel Kenaikan Gaji PNS 10 kali Lipat Jika Pakai Single Salary

Jumat 14-07-2023,19:26 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway
Segera Diresmikan, Ini Tabel Kenaikan Gaji PNS 10 kali Lipat Jika Pakai Single Salary

Adapun tabel gaji sesuai dengan golongan terbaru pada single salary yang akan segera disahkan Presiden Jokowi adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Parah! Ternyata Ini Dampak Dari Single Salary, Yuk Simak Ini Penjelasanya

1. JPT

- JPT-I sebesar Rp39.365.146

- JPT-II sebesar Rp37.490.615

- JPT-III sebesar Rp35.705.348

- JPT-IV sebesar Rp34.005.093

- JPT-V sebesar Rp32.385.803

BACA JUGA:Wajib Diketahui! Ini Dampak Kebijakan Single Salary, Benarkah Tunjangan PNS Naik?

- JPT-VI sebesar Rp30.843.622

- JPT-VII sebesar Rp29.374.878

- JPT-VIII sebesar Rp27.976.074

- JPT-IX sebesar Rp26.643.880

2. JA

- JA-15 sebesar Rp22.203.233

BACA JUGA:Asik Dong! Terapkan Kebijakan Single Salary, Tunjangan PNS Naik?

Kategori :