Cuti Melahirkan PNS Jadi 6 Bulan? Pria Bisa Cuti Melahirkan

Jumat 14-07-2023,18:06 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Berapa hari cuti melahirkan yang biasanya diberikan? Lama waktu cuti melahirkan yang diatur oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah tiga bulan. Satu setengah bulan cuti sebelum melahirkan dan satu setengah bulan lagi setelah Anda bersalin menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

BACA JUGA:Berikut Langkah-langkah Pembuatan Belacan Asli Bangka Belitung

Bolehkah PNS mengambil cuti tahunan setelah cuti melahirkan?

Oleh karena itu, Anda tetap berhak mendapatkan hak cuti tahunan atau dengan kata lain cuti melahirkan tidak mengurangi cuti tahunan.

Bagaimana ketentuan cuti tahunan yang tidak diambil dalam kurun waktu 2 tahun berturut turut?

Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan. (*)

Kategori :