Cuti Melahirkan PNS Jadi 6 Bulan? Pria Bisa Cuti Melahirkan

Jumat 14-07-2023,18:06 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

BACA JUGA:Siap-siap! Nakes, Guru dan Dokter Naik Pangkat Lebih Cepat

Usul cuti melahirkan menjadi 6 bulan tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Melansir dari RUU KIA, seorang ibu yang bekerja berhak atas 4 hal berikut ini.

(1) Mendapat cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan;

BACA JUGA:Tips Atasi Rasa Kantuk Saat Bekerja

(2) Mendapat waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran;

(3) Mendapat kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja;

(4) Mendapat cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Mengapa Sering Merasa Ngantuk Saat di Tempat Kerja? Ternyata Ini Penyebabnya

Selain untuk ibu, seorang ayah juga berhak mendapat cuti untuk mendampingi istri yang melahirkan paling lama 40 hari.

Apakah peraturan cuti melahirkan yang diubah menjadi 6 bulan sudah berlaku?

Melansir dari laman DPR, sejauh ini aturan mengenai hal tersebut sedang dibahas lebih lanjut dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).

BACA JUGA:Beberapa Mitos Pernikahan dan Pilihan Pasangan Hidup, Apakah Kamu Merasakanya?

Saat ini RUU KIA sudah tidak lagi dibahas di badan legislasi (Baleg) melainkan di Komisi VIII DPR.

Semoga peraturan cuti PNS untuk izin melahirkan yang diubah menjadi 6 bulan bisa segera disahkan.

Bagaimana cara menghitung cuti melahirkan?

Kategori :