Siap-siap! Nakes, Guru dan Dokter Naik Pangkat Lebih Cepat

Jumat 14-07-2023,12:57 WIB
Reporter : itdisway
Editor : Adi Candra

"Sayangnya setelah mereka diterima di situ dengan berbagai alasan lewat a, b, c, d mereka minta pindah ke kota, lebih krusial lagi mereka banyak yang minta pindah ke Jawa, ada dokter spesialis lagi," tutur Anas.

Oleh sebab itu, Anas menekankan, selain membuat aturan untuk mempercepat kenaikan pangkat bagi ASN yang dinas di luar kota, pemerintah sebetulnya juga sudah membuat aturan supaya CASN yang telah diangkat menjadi ASN tak boleh mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun.

Aturan ini sebetulnya telah berlaku sejak 2021 silam. Saat itu, peserta lulus CPNS harus menandatangani komitmen tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu minimal yang ditetapkan Pemerintah disampaikan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021.

BACA JUGA:Sebanyak 20 Bab dan 458 Pasal UU Kesehatan Disahkan Puan Maharani

Pasal 52 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS dan jika yang bersangkutan tetap mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri.

"Karena itu kita dengan BKN telah membuat ketentuan minimal 10 tahun harus berada di situ baru bisa pindah. Tapi ini kan terus mendesak dengan atas nama a, b, c, d, orang tua, anak sehingga menyebabkan dosen, guru, ini kurang di luar. Nah kita sedang membuat rumusan ini (kenaikan pangkat lebih cepat)," ujar Anas. (*)

Kategori :