3. Pengurus atau Anggota Partai Politik
Seorang PNS harus memiliki netralitas politik untuk menjaga independensi dan objektivitas dalam melakukan tugas publik.
Oleh karena itu, pengurus atau anggota partai politik tidak dapat menjadi PNS.
4. IPK di Bawah 2,75
Pendidikan yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam seleksi PNS. Salah satu persyaratan adalah memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang memadai.
Bagi mereka yang memiliki IPK di bawah 2,75, kesempatan untuk menjadi PNS akan sulit terwujud.
5. Bertato atau Bertindik
Meskipun tato dan tindik bukanlah faktor penentu kemampuan seseorang dalam bekerja, namun dalam proses seleksi PNS, hal ini dianggap sebagai pertimbangan yang relevan.
Bagi mereka yang memiliki tato atau tindik, peluang menjadi PNS bisa terhambat.
6. Pernah Diberhentikan sebagai Pegawai Swasta secara Tidak Terhormat
Reputasi dan catatan kerja sebelumnya juga menjadi pertimbangan penting dalam seleksi PNS.
Jika seseorang pernah diberhentikan sebagai pegawai swasta secara tidak terhormat, maka hal ini dapat menjadi penghalang bagi mereka untuk menjadi PNS.
BACA JUGA:Sebagian TPP PNS Daerah Cair, kok bisa?ini Kendalanya
7. Pernah Diberhentikan CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri Baik secara Hormat atau Tidak Hormat