Ramai Dibicarakan, Sistem Single Salary Bisa Berpeluang Naikan Gaji PNS 10 Kali Lipat

Jumat 07-07-2023,18:57 WIB
Reporter : itdisway
Editor : Adi Candra

BACA JUGA:Wajib Diketahui! Ini Dampak Kebijakan Single Salary, Benarkah Tunjangan PNS Naik?

- Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas rincian pangkatnya adalah JA,JF-5 s.d. JA, JF-15 2. Jabatan Fungsional

- Jabatan Fungsional Keterampilan terdiri dari JA, JF-2 s.d. JA, JF-9

- Jabatan Fungsional Ahli terdiri dari JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 s.d. JA, JF-15 3. Jabatan Pimpinan Tinggi

BACA JUGA:Bikin Tercengang! Ini Kelebihan dan Kekurangan Kebijakan Single Salary

- JPT Pratama terdiri dari JPT-VI s.d. JPT-V - JPT Madya terdiri dari JPT-IV s.d. JPT-III

- JPT Utama terdiri dari JPT-II s.d. JPT-I Demikian informasi terkait pangkat baru bagi PNS apabila sistem penggajian dengan single salary diberlakukan.**

Kategori :