Berikut Beberapa diantaranya.
1. Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan
BACA JUGA:Pencegahan, 80 Persen Lebih Efektif Turunkan Prevalensi Stunting
2. Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan
3. Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan
4. Apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan
klaim santunan jasa raharja
Jika telah memenuhi beberapa ketentuan di atas, ahli waris dapat mengajukan permintaan santunan pada Jasa Raharja.
BACA JUGA:Bangga ! Bank Mandiri Salurkan Bonus Atlet dan Pelatih ASEAN Para Games 2023
Namun, hak santunan ahli waris dapat kadaluarsa apabila santunan diajukan lebih dari 6 bulan usai kecelakaan.
Selain itu, hak santunan juga dapat kadaluarsa apabila ahli waris tidak menagih dalam 3 bulan setelah santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
sebenarnya sangat mudah bila pengendara atau keluarga pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang benar.
BACA JUGA:Meninggal Karena Tumbal? Berikut 8 Tanda yang Dialami Calon Tumbal Pesugihan
Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan tersebut,
Lalu ikuti beberapa hal yang harus dilakukan korban maupun keluarga untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Pertama, pengisian formulir yang berisi data yang mengalami kecelakaan.