Pengakuan Mengejutkan Suami Bunuh Istri, Pernah Dipenjara Karena Tusuk Istri Pertama

Jumat 30-06-2023,11:41 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

BACA JUGA:Polres Empat Lawang Terus Lakukan Pengejaran Terhadap Terduga Pelaku Pembunuhan Hendra Wijaya

Tersangka ber-KTP Desa Meunasah Peukan, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Namun dari hasil pelacakan, sambung Tohirin, akhirnya mereka mendapatkan informasi tersangka bersembunyi di Kota Pekanbaru.

BACA JUGA:Ternyata Ini Tujuan Kapolsek Datangi Rumah Hendra Wijaya, Korban Pembunuhan di Desa Taba

“Sebelumnya kami sempat kejar tersangka ke Medan, Provinsi Sumatera Utara. Ternyata dia sudah berpindah sembunyi ke Pekanbaru,” ungkapnya.

Sehingga hampir dua bulan buron, polisi berhasil menangkap tersangka. 

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Empat Lawang Sumsel Diburu Aparat

"Saat kami interiogasi, tersangka mengakui membunuh istrinya,” ucapnya. 

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. **

Kategori :