Selanjutnya, Indra kembali meminta Rp4.660.500 kepada Jason, dengan alasan uang ident mobil kurang. Jason pun menyerahkan uang yang diminta, hingga total uang untuk indent Rp6.660.500.
BACA JUGA:Meskipun Siswa Sekolah Mulai Libur, Arus Mudik Idul Adha Masih Sepi
Sebagai bukti, Indra menyerahkan surat pemesanan kendaraan dari Wuling Motor No.LLG 00161, sebagai tanda jadi pemesanan mobil Wuling Alves 1.5. Ex.
Setelah 10 hari kemudian, Indra menjual mobil Confero s milik Jason ke Ismail seharga Rp82 juta. Namun uang itu tidak dijadikan DP pembelian mobil baru milik korban ke Wuling Motor Lubuklinggau.
Sebaliknya uang tersebut justru dihabiskan oleh Indra untuk kebutuhan sehari-hari. Karena itulah, akhirnya korban Jason melapor ke Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Rezeki Hari Raya, Warga Desa Ini Terima Sejumlah Uang Dari Kepala Desa
“Berdasarkan laporan korban kemudian kami lakukan gelar perkara. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan penetapan tersangka, dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Kasat Reskrim.
Kemudian, dalam pemeriksaan tersangka Indra menjelaskan bahwa telah menggelapkan uang milik korban Jason.
“Korban Jason dan Doni, percaya dengan bujuk rayu tersangka, karena saat kejadian, Indra masih bekerja sebagai Supervisor Sales Marketing PT Maju Global Motor / Wuling Motors Kota Lubuklinggau,” jelas Kasat Reskrim, seperti dikutip dari LINGGAUPOS.CO.ID. (*)