LUBUKLINGGAU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Indra Kurniawan (34) warga Perumahan Bersama Permai Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau ditangkap polisi.
Indra ditangkap lantaran saat menjadi Supervisor Sales Marketing Wuling Lubuklinggau melakukan penipuan.
Salah satu korbannya adalah polisi, yakni A Mahalli Ramadhoni alias Doni (29) anggota Polres Empat Lawang, yang merupakan warga RT.7 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Dengarkan Keluhan Konsumen, PJ Bupati Muara Enim Monitoring Harga Bahan Pokok di Pasar Gelumbang
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan kronologis kasusnya.
Dalam kasus ini, Doni anggota Polres Empat Lawang, Indra mengakui ia menipu hingga Rp68 juta.
Menurutnya uang itu akan digunakan sebagai modal untuk jual beli mobil bekas. Indra menjanjikan keuntungan Rp6 juta untuk setiap mobil yang terjual. Namun tidak berjalan dan uang tidak dikembalikan.
BACA JUGA:Pemkot Apresiasi Polres Lubuklinggau Ungkap Kasus Narkoba
Selain itu ada korban lain, Jason Matthew Muliawan (23) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
Awalnya, Selasa 4 April 2023 sekitar pukul 12.45 WIB, korban Jason bertemu dengan tersangka Indra di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Kelurahan Simpang Periuk.
Dalam pertemuan itu, Jason ingin menjual mobilnya yakni Wuling Confero-S BD 1534 EF, dan membeli mobil baru Wuling Alvez, alias tukar tambah.
BACA JUGA:Hadiri kegiatan HANI, Bupati: 'Penegak Hukum dan Pemerintah Saling Berpegangan Tangan'
Selanjutnya, Indra membujuk Jason, agar mobil Wuling Confero-S diserahkan kepadanya untuk dijual. Ia pun menghargai mobil milik Jason Rp93 juta.
Nanti uang penjualan mobil akan dijadikan uang muka (down payment – DP) pembelian Wuling Alvez.
Selain itu, Jason diminta untuk menyerahkan uang Rp2 juta untuk ident Wuling Alvez. Jason pun menyerahkan mobilnya dan uang Rp2 juta.