IVb - pembina tingkat I
IVc - pembina utama muda
IVd - pembina utama madya
IVe - pembina utama
Sementara untuk jabatan baru PNS sebagai pengganti golongan I, II, III dan IV dalam sistem single salary adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Universitas Swasta Ini Terima Mahasiswa KIP, Ada Incaran Mu?
1. Jabatan Administrasi
- Jabatan Pelaksana rincian pangkatnya adalah JA, JF-1 s.d. JA, JF-7
- Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas rincian pangkatnya adalah JA,JF-5 s.d. JA, JF-15
2. Jabatan Fungsional
- Jabatan Fungsional Keterampilan terdiri dari JA, JF-2 s.d. JA, JF-9
BACA JUGA:Kusnadi Nyaris Tewas Bunuh Diri, Istrinya: Korban Potong Tangan Sendiri
- Jabatan Fungsional Ahli terdiri dari JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 s.d. JA, JF-15
3. Jabatan Pimpinan Tinggi
- JPT Pratama terdiri dari JPT-VI s.d. JPT-V
- JPT Madya terdiri dari JPT-IV s.d. JPT-III