Pangkat Baru PNS Jika Single Salary Diterapkan, Semakin Tinggi Golongan Semakin Tinggi Gaji Diterima

Minggu 25-06-2023,07:56 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

IVb - pembina tingkat I

IVc - pembina utama muda

IVd - pembina utama madya

IVe - pembina utama

Sementara untuk jabatan baru PNS sebagai pengganti golongan I, II, III dan IV dalam sistem single salary adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Universitas Swasta Ini Terima Mahasiswa KIP, Ada Incaran Mu?

1. Jabatan Administrasi

- Jabatan Pelaksana rincian pangkatnya adalah JA, JF-1 s.d. JA, JF-7

- Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas rincian pangkatnya adalah JA,JF-5 s.d. JA, JF-15

2. Jabatan Fungsional

- Jabatan Fungsional Keterampilan terdiri dari JA, JF-2 s.d. JA, JF-9

BACA JUGA:Kusnadi Nyaris Tewas Bunuh Diri, Istrinya: Korban Potong Tangan Sendiri

- Jabatan Fungsional Ahli terdiri dari JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 s.d. JA, JF-15

3. Jabatan Pimpinan Tinggi

- JPT Pratama terdiri dari JPT-VI s.d. JPT-V

- JPT Madya terdiri dari JPT-IV s.d. JPT-III

Kategori :