Sistem penggajian tunggal ini nantinya terdiri dari unsur gaji, tunjangan kerja (tukin), dan tunjangan kemahalan.
Lebih rinci, gaji diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Menurut Sri Mulyani, perbaikan sistem penggajian tak serta merta langsung membuat godaan korupsi akan luntur.
Masalahnya, nilai suap di lingkungan pemerintahan terbilang besar, sedangkan anggaran belanja pegawai terbatas.
BACA JUGA:Dampak Kebijakan Single Salary, Benarkah Tunjangan PNS Naik 5 Persen?
"Jadi tetap saja sistem penggajian atau gaji harus disertai dengan tolak ukur kinerja, fungsi akuntabilitas, dan dari sisi integritas. Itu harus satu paket," jelas Sri Mulyani.
Adapun sesuai dengan peraturan yang masih berlaku saat ini, tunjangan PNS yang berhak didapatkan antara lain:
- Tunjangan istri atau suami bisa disebut juga tunjangan keluarga
- Tunjangan anak bisa disebut juga tunjangan keluarga
BACA JUGA:PNS Wajib Tahu! Ini Dampak Dari Kebijakan Single Salary, Untuk Atau Rugi?
- Tunjangan pangan atau beras.
- Tunjangan kinerja (Tukin)
- Tunjangan-tunjangan lain
Dengan skema single salary maka seluruh tunjangan di atas akan dihapuskan dan hanya menjadi satu tunjangan PNS saja.
Selanjutnya untuk tunjangan PNS yang baru adalah tunjangan kemahalan, yang mana rinciannya bisa dibaca pada tautan artikel di bawah ini.
BACA JUGA:Bikin Tercengang! Ini Kelebihan dan Kekurangan Kebijakan Single Salary