Asik Dong! Terapkan Kebijakan Single Salary, Tunjangan PNS Naik?

Jumat 23-06-2023,14:26 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

- Tunjangan istri atau suami bisa disebut juga tunjangan keluarga

- Tunjangan anak bisa disebut juga tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan atau beras.

- Tunjangan kinerja (Tukin)

- Tunjangan-tunjangan lain

BACA JUGA:Apa yang Dimaksud Single Salary?Siap-Siap PNS Hanya Menerima Gaji Pokok

Dengan skema single salary maka seluruh tunjangan di atas akan dihapuskan dan hanya menjadi satu tunjangan PNS saja.

Selanjutnya untuk tunjangan PNS yang baru adalah tunjangan kemahalan, yang mana rinciannya bisa dibaca pada tautan artikel di bawah ini.

Untuk komponen gaji pada single salary, terdapat dua tunjangan di luar gaji pokok, yaitu:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan kinerja (Tukin)

BACA JUGA:Sekilas Mengenai PBB dan Cara Mudah Membayarnya, Pemilik Rumah Baru Wajib Tahu!!

3. Tunjangan kemahalan

Dimana untuk besaran tunjangan kinerja telah ditentukan berlaku untuk semua pangkat dan golongan PNS yaitu 5 persen.

Sehingga tunjangan-tunjangan PNS yang telah disebutkan di atas, hanya akan disisakan tunjangan kinerja saja.

Dan ditambah dengan tunjangan PNS baru yaitu tunjangan kemahalan, pada sistem single salary ini.*

Kategori :