Asik Dong! Terapkan Kebijakan Single Salary, Tunjangan PNS Naik?

Jumat 23-06-2023,14:26 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

Pengawas: JA, JF-5 hingga JA, JF-15

2. Jabatan Fungsional atau JF, terdiri dari:

- Jabatan Fungsional Keterampilan: JA, JF-2 hingga JA, JF-9

- Jabatan Fungsional Ahli: JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 hingga JA, JF-15

BACA JUGA:Bikin Tercengang! Ini Kelebihan dan Kekurangan Kebijakan Single Salary

3. Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT, terdiri dari:

- JPT Pratama: JPT-VI hingga JPT-V

- JPT Madya: JPT-IV hingga JPT-III

- JPT Utama: JPT-II hingga JPT-I

Diberitakan sebelumnya. Info terbaru, untuk para PNS hanya menerima gaji pokok. 

Yuk simak ini penjelasanya, biar ngga salah paham jangan di skip yah.

BACA JUGA:Kapan Single Salary PNS diberlakukan?

Melansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk seluruh PNS.

Yakni menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat. 

Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar.

Single Salary atau penerapan penggajian tunggal ini sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kategori :