BACA JUGA:Cara Haji Backpacker, Ternyata Visa Ini yang Dipakai
- Tunjangan istri atau suami bisa disebut juga tunjangan keluarga
- Tunjangan anak bisa disebut juga tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan atau beras.
- Tunjangan kinerja (Tukin)
- Tunjangan-tunjangan lain
BACA JUGA:Single Salary! PNS Golongan Ini Akan Dihapus, Yuk Simak Ini Penjelasanya
Dengan skema single salary maka seluruh tunjangan di atas akan dihapuskan dan hanya menjadi satu tunjangan PNS saja.
Selanjutnya untuk tunjangan PNS yang baru adalah tunjangan kemahalan, yang mana rinciannya bisa dibaca pada tautan artikel di bawah ini.
Untuk komponen gaji pada single salary, terdapat dua tunjangan di luar gaji pokok, yaitu:
1. Gaji pokok
BACA JUGA:Kaum Hawa Wajib Tahu! Ini 5 Tips Memilih Jam Wanita Kekinian 2023
2. Tunjangan kinerja (Tukin)
3. Tunjangan kemahalan
Dimana untuk besaran tunjangan kinerja telah ditentukan berlaku untuk semua pangkat dan golongan PNS yaitu 5 persen.
Sehingga tunjangan-tunjangan PNS yang telah disebutkan di atas, hanya akan disisakan tunjangan kinerja saja.