Kebijakan Single Salary, Benarkah Potong Tunjangan PNS? Yuk Simak Ini Penjelasanya

Rabu 21-06-2023,07:47 WIB
Reporter : itdisway
Editor : Adi Candra

Sistem penggajian tunggal ini bisa diartikan ketika ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang digabung dari berbagai komponen penghasilan.

Sistem penggajian tunggal ini nantinya terdiri dari unsur gaji, tunjangan kerja (tukin), dan tunjangan kemahalan. 

Lebih rinci, gaji diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Menurut Sri Mulyani, perbaikan sistem penggajian tak serta merta langsung membuat godaan korupsi akan luntur. 

BACA JUGA:Tahukah Anda Apa Itu Kepanjangam WC, BH dan NB? Yuk Simak Ini Penjelasanya

Masalahnya, nilai suap di lingkungan pemerintahan terbilang besar, sedangkan anggaran belanja pegawai terbatas.

"Jadi tetap saja sistem penggajian atau gaji harus disertai dengan tolak ukur kinerja, fungsi akuntabilitas, dan dari sisi integritas. Itu harus satu paket," jelas Sri Mulyani.

Adapun sesuai dengan peraturan yang masih berlaku saat ini, tunjangan PNS yang berhak didapatkan antara lain:

BACA JUGA:Apakah Tol Palembang-Betung Sudah Beroperasi? Ini Waktu Tempuhnya

- Tunjangan istri atau suami bisa disebut juga tunjangan keluarga

- Tunjangan anak bisa disebut juga tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan atau beras.

- Tunjangan kinerja (Tukin)

BACA JUGA:Lahan Gambut Jadi Kendala Utama Pengerjaan Tol Jambi-Palembang

- Tunjangan-tunjangan lain

Dengan skema single salary maka seluruh tunjangan di atas akan dihapuskan dan hanya menjadi satu tunjangan PNS saja.

Kategori :