Single Salary! PNS Golongan Ini Akan Dihapus, Yuk Simak Ini Penjelasanya

Rabu 21-06-2023,07:30 WIB
Reporter : itdisway
Editor : Adi Candra

Dimana untuk besaran tunjangan kinerja telah ditentukan berlaku untuk semua pangkat dan golongan PNS yaitu 5 persen.

Sehingga tunjangan-tunjangan PNS yang telah disebutkan di atas, hanya akan disisakan tunjangan kinerja saja.

Dan ditambah dengan tunjangan PNS baru yaitu tunjangan kemahalan, pada sistem single salary ini.*

Kategori :