Single Salary! PNS Golongan Ini Akan Dihapus, Yuk Simak Ini Penjelasanya

Rabu 21-06-2023,07:30 WIB
Reporter : itdisway
Editor : Adi Candra

BACA JUGA:Imbas Melonjaknya Harga Bawang, Pengeluaran Masyarakat Ikut Naik

Adapun sesuai dengan peraturan yang masih berlaku saat ini, tunjangan PNS yang berhak didapatkan antara lain:

- Tunjangan istri atau suami bisa disebut juga tunjangan keluarga

- Tunjangan anak bisa disebut juga tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan atau beras.

BACA JUGA:Harga Beras di Empat Lawag Makin Naik, Sudah Dijual Rp13 Ribu di Tingkat Eceran

- Tunjangan kinerja (Tukin)

- Tunjangan-tunjangan lain

Dengan skema single salary maka seluruh tunjangan di atas akan dihapuskan dan hanya menjadi satu tunjangan PNS saja.

Selanjutnya untuk tunjangan PNS yang baru adalah tunjangan kemahalan, yang mana rinciannya bisa dibaca pada tautan artikel di bawah ini.

BACA JUGA:Bank Mandiri Genjot Kepemilikan Kendaraan Listrik Melalui Kopra dan Livin'

Untuk komponen gaji pada single salary, terdapat dua tunjangan di luar gaji pokok, yaitu:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan kinerja (Tukin)

3. Tunjangan kemahalan

BACA JUGA:Wadah Silaturrahmi, Berbagi Majukan Wilayah Masing-masing, Dimeriahkan Group Setia Band

Kategori :