Kejagung RI Tetapkan Tiga Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Jumat 16-06-2023,08:40 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

Vonis kelima terdakwa adalah sebagai berikut:

1. Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

2.;Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

3. Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

**

Kategori :