Vonis kelima terdakwa adalah sebagai berikut:
1. Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
2.;Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
3. Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
**