BACA JUGA:Mirip dan Seukuran Brio, Mobil listrik Honda e Bakal Dijual di Indonesia?
"Penetapan pasal ini tentunya pasal 2 ayat 1 atau subsider nya pasal 3 Undang-Undang Tipikor 319920 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, ketika pasal 55 ayat 1 ke 1 berarti ada pelaku lain," jelasnya.
Ancaman hukuman sendiri, tambahnya, kalau pasal 2 ayat 1 minimal 2 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Game PS2 yang Bisa Dimainkan di Laptop
BACA JUGA:Ribut Dengan Pasangan? Simak Tips Selesaikan Masalah
Sedangkan untuk kerugian yang ditanggung negara, Ganda hanya mengatakan kerugian selisih antara luasan yang dibayarkan dengan luasan yang diterima oleh pemerintah kabupaten Empat Lawang.
Pihak Kejari juga masih menunggu hasil audit BPK untuk nominal yang ditaksir.
BACA JUGA:Rumah Herawati Dibobol Maling, Kejadiannya Viral Kini Tersangka Ditangkap
BACA JUGA:Sejarah Mistis Makam di Puncak Gunung Lawu, Petualang Wajib Tahu!!
Pihak RR sendiri, melalui kuasa hukumnya Hj. Nurmala SH,. MH,. mengatakan, pihaknya menghormati aturan hukum yang berlaku, namun juga menganut azaz hukum praduga tidak bersalah.
"Yang jelas klien kami sudah memberikan keterangan apa yang dialami, apa yang dia ketahui, baik sebagai Camat maupun sebagai Kabag Tapem," ujar Nurmala saat di wawancarai setelah pemeriksaan.
BACA JUGA:Sejarah Unik Suku Pendatang Di Indonesia, Ada Jepang dan Korea lho!
BACA JUGA:WAJIB TAHU!! Fase Cari Uang Apa Saja
"Sebelumnya mengenai perencanaan, penetapan lokasi beliau selaku Camat tidak ikut serta. Penetapan lokasi adalah kewenangan Bupati (Saat Itu) dan perencanaan ada bagiannya sendiri sementara mengusulkan anggaran, setelah beliau menjabat Kabag Tapem, mengusulkanya Kabag Tapem yang sebelumnya. Terus mencairkan dana bukan kewenangan klien kami tapi ada bagiannya sendiri yang punya kewenangan untuk itu," beber Nurmala.
Dari keterangan Nurmala, diketahui Kepala BPN saat itu yang menjadi ketua tim pengadaan tanah Pulo Mas tersebut.
BACA JUGA:Motor Beat Street Hilang di Parkiran Depan Indekos, Tersangkanya Berhasil Diciduk