Hendri Zainuddin Diperiksa Kejati Lagi, Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Selasa 13-06-2023,07:30 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

“Dulu kami memiliki deposito pada zaman SO (Mantan Gubernur Sumsel), pada tahun 2003. Saat saya menjabat sebagai Ketua KONI, tidak ada dalam berita acara hibah, biasanya ada keterangan terkait hal tersebut,” jelas Hendri.

Selanjutnya, dalam perjalanan waktu, ada dana yang  untuk operasional KONI, sehingga deposito tersebut KONI Sumsel cairkan.

Namun, Hendri menegaskan bahwa sumber dana tersebut bukan berasal dari APBD, melainkan dari pihak ketiga.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa dalam kasus KONI, tim penyidik kembali memeriksa saksi-saksi.

BACA JUGA:Alpian Maskoni Resmi Nahkodai IMI Sumsel

“Hari ini, saksi dengan inisial HZ selaku Ketua KONI aktif Kejati periksa untuk melengkapi alat bukti,” kata Vanny.

Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini telah ada sekitar 50 lebih saksi yang telah diperiksa terkait kasus dugaan TPK ini.

Sebelumnya, pada tanggal 8 Juni, Kejati Sumsel telah memanggil mantan Gubernur Sumsel, SO.

Untuk Kejati Minta keterangannya dalam kasus dugaan TPK di KONI.

BACA JUGA:KONI Sumsel Lantik Kepengurusan KONI Muba

Setidaknya sudah puluhan saksi yang telah  Kejati periksa untuk mencari pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan TPK  ini. **

Kategori :