Hendri Zainuddin Diperiksa Kejati Lagi, Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Selasa 13-06-2023,07:30 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin kembali diperiksa oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Pemeriksaan berlangsung di gedung Kejati pada Senin (12/6/2023).

Hendri datang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Sumatera Selatan.

Kasus tersebut berkaitan dengan pencairan deposito dan uang hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, serta pengadaan barang yang menggunakan anggaran APBD tahun 2021.

BACA JUGA:Kasus KONI Sumsel, Mantan Kadispora Diperiksa Lagi?

Dalam kesempatan istirahat, Hendri Zainuddin membenarkan kedatangannya ke Kejati Sumsel sebagai saksi dalam kasus KONI Sumsel.

“Iya, benar. Saya datang terkait pemeriksaan kasus KONI Sumsel yang ditangani oleh Kejati Sumsel,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa ini adalah kali kedua dia menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.

“Ini yang kedua kalinya saya datang untuk menjalani pemeriksaan, sudah sejak pukul 10.00 WIB,” katanya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Puluhan Orang Sudah Diperiksa, Bakal Ada Tersangka?

Hendri juga menyatakan bahwa penggunaan dana hibah tahun 2021 untuk KONI Sumsel telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Ya, dana hibah tahun 2021 sebesar 37 miliar rupiah sudah tergunakan sesuai aturan dan saat ini sedang penyidik proses dan periksa,” tambahnya.

Terkait pencairan deposito KONI Sumsel, Hendri mengakui bahwa dana tersebut memang ada dan telah cair untuk operasional KONI Sumsel.

Namun, dia menjelaskan bahwa deposito tersebut bukan berasal dari APBD, melainkan dari pihak ketiga.

BACA JUGA:Kalau Sudah Hobi, Saat Haus dan Lapar Tetap Dilakoni

Kategori :