Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3e, 4e, 5e KUHP ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara di hadapan petugas, kedua pelaku mengaku menyesal melakukan perbuatannya.
Keduanya pun terpaksa mencuri karena ketagihan main judi slot.
BACA JUGA:Komplotan Curanmor Jaringan Empat Lawang, Terbongkar di Bengkulu, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Muara Pinang
“Sebulan kami target dapat 4 motor,” ujar keduanya.
Motor hasil curian langsung mereka jual dan uangnya dibagi dua.
Menurutnya, baru beberapa bulan belakang menjalankan aksinya dan sudah 8 TKP yang didatangi.
“Uangnya habis dipakai main judi slot,” sebutnya.
BACA JUGA:Terlanjur Bengap Dihajar Massa, Dua Pemuja Sabu Nekat Rebut Hp Emak-emak Muda Demi Modal 'Ngefly'
BACA JUGA:PARAH!! Curi Motor Untuk Digadaikan Demi Beli Narkoba
Sementara Ari Anggara alias Angga mengaku selain sering bermain judi slot, dia juga memakai uangnya untuk persiapan menikah.
“Rencananya aku mau menikah Selasa (27/6/2023) depan,” tukasnya.
Dia menyesal karena rencana pernikahannya terancam batal karena dirinya keburu dipinang Polres Prabumulih untuk masuk jeruji besi. **