Sekda Berpeluang Jadi Pj Kepala Daerah, Termasuk Empat Lawang

Kamis 08-06-2023,07:42 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : itdisway

Khusus OKI, seharusnya jabatan bupati-wakil bupatinya baru berakhir 14 Januari 2024. 

Karena pelantikan baru dilakukan 14 Januari 2019 lalu.

Namun sudah ada surat Dirjen Otda Nomor 100.2.1.3/1775/OTDA, tanggal 27 Maret 2023 lalu.

BACA JUGA:Diduga Cemburu, Seorang Pria Tabrak Kekasihnya Sendiri Hingga Terkapar di Jalan

BACA JUGA:AWAS! Kepala dan Kulit Hewan Kurban Jangan Dijual, Begini Penjelasannya

Menjelaskan tiga poin penting. Pertama, berdasarkan Pasal 201 ayat 5 UU No 10/2016 ditegaskan kalau Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai 2023.

Kedua, 31 Desember 2023 merupakan batas akhir masa jabatan (AMJ).

Ketiga, untuk para kepala daerah-wakil kepala daerah yang habis di tahun ini, maka berakhirnya sesuai tanggal dilantik.

BACA JUGA:Berapa Harga Daihatsu Xenia Generasi Pertama? Ini Jawabannya!

Tapi bagi kepala-wakil kepala daerah yang dilantiknya pada 2019, maka masa jabatannya tidak akan melebihi 2023. **

Kategori :