BANDARLAMPUNG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kemendikbudristek menyebut sudah mencabut 23 izin operasional PTS yang ada di Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Prof. Dr. Nizam menyebut itu diantaranya karena ada yang sengaja melakukan jual-beli KIP.
Ke-23 PTS yang dicabut izin operasionalnya tersebut, bebernya, yaitu di lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 4 (Jawa Barat dan Banten) ada 5 perguruan tinggi.
LLDikti Wilayah 3 (Jakarta) 6 perguruan tinggi, serta LLDikti Wilayah 7 (Jawa Timur), Wilayah 1 (Sumatera Utara), Wilayah 9 (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara).
BACA JUGA:Seorang Siswa SMP di Linggau Dianiaya Teman Satu Sekolah
Kemudian di Wilayah 10 (Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau) masing-masing ada dua perguruan tinggi.
Lalu di LLDikti Wilayah 16 (Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah), Wilayah 8 (Bali dan Nusa Tenggara Barat), Wilayah II (Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung), dan Wilayah 5 (Daerah Istimewa Yogyakarta) masing-masing satu perguruan tinggi.
Prof. Nizam menegaskan tindakan tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat dan PTS yang banyak berperilaku nakal seperti jual-beli KIP.
"Betul, kita terus membina PTS. Yang sudah bagus, kita dorong untuk semakin maju dan berkelas dunia," ungkapnya.
BACA JUGA:Tes Calistung Masuk SD Dilarang! Disdik Kota Palembang Wanti-wanti Pihak Sekolah
BACA JUGA:Penggunaan MOCAF sebagai Pengganti Tepung Terigu
Kemudian tambah dia, yng kurang sehat, akan didampingi untuk bisa lebih sehat, yang kecil-kecil, didorong dan fasilitasi untuk bergabung agar menjadi besar dan sehat.
"Yang nakal kita ingatkan. Kalau tetap nakal dan melakukan pelanggaran berat, ya terpaksa kita tutup," tandasnya seperti yang dikutip Radar Lampumg (Disway.ID Network).
Hal ini juga, tegasnya, ditujukan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan buruk bahkan jika ijzahnya terbit namun tidak diakui di kemudian harinya.