MUBA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tambang sumur minyak ilegal yang dikelola warga secara mandiri kembali meledak di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupayen Musi Banyuasin (Muba), Sabtu (3/6/2023) pukul 12.15 WIB.
Peristiwa ini menjadi peristiwa yang kesekian kalinya terjadi di daerah penghasil minyak terbesar di Sumsel ini.
Atas peristiwa ini polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan usai meledaknya sumur ilegal tersebut.
Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa juga berhasil mengamankan Leo Chandra (34).
BACA JUGA:HATI-HATI! di Sini Banyak Buaya Berkeliaran, Jangan Sampai Jadi Korban
BACA JUGA:INNALILLAH!! Sulis Ditemukan Tewas Tersangkut di Pagar Tower BTS
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi SIK SH MH, melalui Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Moris, mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kita menerima laporan adanya kebakaran. Saat itu tersangka sedang melakukan pengeboran minyak ilegal dan saat mengebor keluar material batu,” ujar Wakapolres.
Wakapolres menjelaskan, selain keluar material batu, juga terjadi gesekan pada pipa galvanis.
“Dari gesekan tersebut menimbulkan percikan api dan membakar sumur miliknya,” beber Kompol Malik yang juga didampingi Kanit Pidsus Polres Muba Ipda Joharmen SH MSi.
BACA JUGA:Ngigau Dapat Jekpot Bangun Tangkap Polisi
BACA JUGA:Pengangguran Gasak Laptop Milik SMK
Tersangka Leo Chandra merupakan pemilik sumur yang terbakar yang berhasil diamankan di rumah kerabatnya, di Desa Terusan pada hari yang sama usai kejadian.
“Kita juga mengamakan barang bukti dari TKP. Di antaranya, yakni pipa yang terbakar, mesin air, minyak hasil bor, dan katrol,” tambahnya.
Akibat ulahya melakukan ekplorasi tanpa izin, tersangka di jerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI 22 tahun 2021 tentang migas.