Buronan Kejati Sumsel Ditangkap di Mall, DPO Selama 2 Tahun

Selasa 06-06-2023,17:17 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

“Terpidana sendiri sudah menjadi buron atau DPO sudah sejak 2 tahun yang lalu”

BACA JUGA:Simpan Ganja Didalam Rumah, Ruandau Diciduk Polisi

BACA JUGA:Bandit Motor Lintas Kabupaten, Beraksi di Muara Enim Tertangkap di Baturaja

“Tahun 2021 dalam kasus pengrusakan mobil, Pasal 406 KUHP pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” katanya.

Selanjutnya, Terpidana akan mereka bawa ke Rutan Pakjo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Terpkdana langsung kita eksekusi dan menjalani hukuman sebagaimana putusan Majelis Hakim PN Palembang,” tegasnya. **

Kategori :