“Terpidana sendiri sudah menjadi buron atau DPO sudah sejak 2 tahun yang lalu”
BACA JUGA:Simpan Ganja Didalam Rumah, Ruandau Diciduk Polisi
BACA JUGA:Bandit Motor Lintas Kabupaten, Beraksi di Muara Enim Tertangkap di Baturaja
“Tahun 2021 dalam kasus pengrusakan mobil, Pasal 406 KUHP pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” katanya.
Selanjutnya, Terpidana akan mereka bawa ke Rutan Pakjo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Terpkdana langsung kita eksekusi dan menjalani hukuman sebagaimana putusan Majelis Hakim PN Palembang,” tegasnya. **