Dengan demikian, dana yang ditarik atau dikumpulkan dari para pekurban harus dipisahkan atau dibedakan antara dana untuk pembelian hewan kurban dengan dana untuk membiayai operasional.
BACA JUGA:SIMAK!! 7 Manfaat Jahe Bikin Dunia Kesehatan Berdecak Kagum
Dana untuk pembelian hewan kurban, seluruhnya harus digunakan hanya untuk membeli hewan kurban.
Adapun untuk membiayai transportasi, pembelian peralatan dan perlengkapan dalam pengurusan hewan kurban, termasuk upah juru sembelih, para pekerja, dan sebagainya, itu semua bisa dialokasikan dari dana operasional.
Kedua, mengenai penjualan kulit hewan kurban.
Dalam Al-Mustadrak, terdapat hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda, ”Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya maka ia tidak mendapatkan apa-apa dari kurbannya”.
BACA JUGA:Ribut Dengan Pasangan? Simak Tips Selesaikan Masalah
BACA JUGA:Sejarah Mistis Makam di Puncak Gunung Lawu, Petualang Wajib Tahu!!
Hal senada diungkap juga oleh Imam As-Suyuthi dalam Al-Jami’ush Shaghir. Demikian juga di dalam Al-Majmu dan Al-Bajuri.
Jadi, pekurban tidak diperkenankan (haram) menjual kulit, bulu, daging atau bagian apa pun dari hewan kurbannya.
Bagaimana jika pihak yang menjual itu adalah panitia kurban?
Mengenai hal ini, perlu dipahami bahwa panitia kurban adalah sekelompok orang tertentu yang pada umumnya dipersiapkan oleh suatu organisasi (ta’mir masjid, mushala, instansi dan lain-lain) guna menerima kepercayaan (amanat) dari pihak pekurban agar melaksanakan penyembelihan hewan kurban dan membagikan hasil sembelihannya.
BACA JUGA:Yamaha Gear 125 Jajal Jalan Berliku di Tanah Karo, Hasilnya?!
BACA JUGA:VIDEO VIRAL!! Ibu-ibu Pengajian Meninggal Dunia Saat Lantunkan Ayat Suci Alquran
Karena itu, dalam pandangan fiqh, panitia adalah wakil dari pekurban dengan akad wakalah (perwakilan).